Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Rilis Pers Resmi AMP Terkait DO 22 Mahasiswa UP 45

Selama ini kami yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Proklamasi (AMP) mewakili mahasiswa/i Universitas Proklamasi (UP) 45 Yogyakarta berupaya untuk peduli terhadap kondisi pengelolaan kampus oleh pihak yayasan dan rektorat. Kepedulian itu berangkat dari kondisi kampus yang terlihat memperihatinkan, salah satunya adalah kurangnya fasilitas yang dibutuhkan oleh mahasiswa dan minimnya alokasi dana keungan untuk kegiatan kemahasiswaan yang hal itu bertolak belakang dengan mahalnya biaya kuliah di UP45. Dana kemahasiswaan yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan akademik mahasiswa, pada kenyataannya begitu minim yang direalisasikan untuk mendukung kegiatan mahasiswa. Oleh karena itulah AMP menuntut transparansi keuangan kampus UP 45.
Kami selaku mahasiswa tentu punya tanggung jawab terhadap kondisi ini, yang pasti berdampak langsung pada kondisi kegiatan akademik mahasiswa. Oleh karenanya, kami menuntut perubahan pada pengelola kampus. Namun tragisnya, tuntutan perubahan tersebut disikapi pihak kampus dengan cara-cara yang tidak mendidik. Pihak pengelolah kampus bukannya melakukan evaluasi terhadap pengelolaan kampus, mereka justru mengeluarkan surat peringatan yang sekaligus menjadi surat pemberhentian tterhadap 22 (dua puluh dua) mahasiswa yang ikut dalam aksi menuntut transparansi keuangan.
Selain melakukan pemberhentian massal terhadap 22 mahasiswa, yayasan dan rektor Universitas Proklamasi 45 juga menurunkan sebuah peraturan yang mencederai ruang demokrasi terhadap mahasiswa UP 45. Larangan itu berupa larangan bergabung dengan organisasi ekstra, dilarang melakukan rapat, hingga dilarang melakukan aksi demo.
Tindakan ini kami anggap sebagai sebuah pelanggaran keras terhadap hak-hak demokrasi yang semestinya dimiliki setiap warga Indonesia.
Tindakan rektor yang memberhentikan mahasiswa secara massal dan menutup ruang demokrasi merupakan bentuk pelanggaran terhadap beberapa aturan perundang-undangan dan ideologi negara, Pancasila. Salah satunya adalah Undang-Undang Dasar 1945 (Pasal 28E), Undang-Undang No 12 Tahunn 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Pasal 63), Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (utamanya Pasal 25).
Tindakan pemberhentian ini kami yakini sebagai bagian dari pembungkaman aspirasi mahasiswa di rumahnya sendiri yang bernama kampus. Atas tindakan tersebut mahasiswa menilai telah terjadi tindakan maladministrasi yang dilakukan pihak kampus. Maka dari itu kami melaporkan hal ini ke pihak Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 2 Juni 2017.
Menyikapi laporan mahasiswa, ombudsman memediasi rektor dan mahasiswa pada 14 juni 2017 bertempat di kantor ORI Perwakilan DIY. Dalam mediasi tersebut dihasilkan kesepakatan bahwa surat pemberhentian terhadap 22 mahasiswa tidak diberlakukan dan mahasiswa berjanji untuk mengedepankan jalur dialogis dalam menyikapi dinamika di UP45 yang komitmen ini dituangkan dalam surat pernyataan. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani kedua belah pihak berikut pengacara masing-masing serta kepala kantor ORI Perwakilan DIY.
Namun tragisnya, beberapa waktu setelah mediasi, rektor tetap memberhentikan 22 mahasiswa yang bersangkutan dengan alasan bahwa surat pernyataan yang dibuat oleh 22 mahasiswa tersebut tidak sesuai dengan surat pernyataan yang diinginkan rektor. Padahal surat pernyataan yang dibuat oleh mahasiswa substansinya telah sesuai dengan poin-poin yang ada dalam berita acara mediasi yang dilakukan di kantor ORI. Pemberhentian terhadap 22 mahasiswa ini dilakukan oleh rektor dengan mengeluarkan surat edaran penegasan status pemberhentian sebagai mahasiswa terhadap 22 mahasiswa UP 45 tertanggal 21 Juli 2017. Dengan kenyataan itu, rektor  telah melanggar hasil mediasi di kantor ORI Perwakilan DIY  yang hal itu secara tidak langsung merupakan tindakan pelecehan terhadap lembaga negara bernama Ombudsman yang telah berusaha dan berjasa memediasi untuk dicapai kesepakatan terbaik.
Atas kondisi ini, kami mahasiswa/i Universitas Proklamasi 45 yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Proklamasi mengajak seluruh pemerhati masa depan generasi bangsa untuk mendukung kami dalam upaya:
  1. Mendesak Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta untuk bertindak tegas menyikapi persoalan penyelenggaraan pendidikan agar tercipta penyelenggaraan pendidikan yang transparan, akuntabel dan demokratis sesuai Pasal 63 UU No. 12 Tahun 2012;
  2. Mendesak Kopertis Wilayah V dan Kemenristekdikti bertindak tegas meminta rektor Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta mencabut surat pemberhentian terhadap 22 mahasiswa Universitas Proklamasi 45 karena dianggap tidak selaras dengan amanat Konstitusi;
  3. Meminta pimpinan kampus menghentikan tindakan pembungkaman terhadap aspirasi mahasiswa;
  4. Meminta pimpinan kampus agar transparan dalam setiap pengelolaan kampus;
  5. Meminta yayasan mencabut SK rektor Bambang Irjanto sebagai rektor Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta.

Demikian Press Release ini kami buat untuk dapat diketahui oleh semua pihak.
Yogyakarta, 27 Juli 2017