Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Aliansi Mahasiswa Proklamasi 45 Tanggapi Pernyataan Sikap Karyawan

Salahsatu mahasiswa saat berorasi dihalaman kampus Universitas Proklamasi 45

Yogyakarta - Sebagaimana dimuat sebelumnya  karyawan universitas proklamasi 45 mengeluarkan pernyataan terkait situasi kampus; selain itu dalam pernyataan juga menyinggung tentang Aksi demonstrasi mahasiswa yang sudah melampaui batas, sudah mulai mengancam beberapa karyawan dan meminta mundur seluruh jajaran pimpinan dibawah Rektor (Wakil Rektor, Kepala Biro, Kepala Bagian dll). Demontrasi hingga menyegel kampus selama beberapa hari juga sudah disaksikan langsung oleh Kopertis V, sudah dimediasi namun belum ada kesepakatan.

Menanggapi pernyataan itu, Aliansi Mahasiswa Proklamasi 45 juga merespon dengan mengeluarkan pernyataan sikap; Berikut pernyataan lengkap dari Aliansi Mahasiswa Proklamasi 45:

PERNYATAAN SIKAP ALIANSI MAHASISWA PROKLAMASI (AMP)

Menyikapi Pernyataan Sikap Karyawan UP45 yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Karyawan UP45, yang dilayangkan di Yogyakarta pada 16 Mei 2017, maka perlu mahasiswa Universitas Proklamasi 45 yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Proklamasi, untuk menegaskan beberapa hal terhadap Pernyataan Sikap yang dibuat oleh Karyawan UP45 tersebut. Sebab:

1. Mahasiswa mendukung sepenuhnya aksi protes karyawan terhadap Pimpinan Kampus, yang dianggap belum dan atau gagal menciptakan jaminan kenyamanan kerja bagi karyawan. Namun, mahasiswa tidak setuju dan menolak dengan tegas jika maksud "tidak ada jaminan kenyamanan bekerja bagi karyawan" diakibatkan oleh aksi-aksi penyampaian pendapat oleh mahasiswa.

2. Aksi mahasiswa sudah dianggap melampaui batas, dan disebut sebagai sebuah ancaman bagi karyawan kampus. Padahal tidak semua karyawan diminta mundur oleh mahasiswa. Mahasiswa hanya ingin menjadikan UP45 bersih dari praktik-praktik kolusi, dengan tujuan tidak baik dan mengancam terhadap kelangsungan aktivitas mahasiswa baik selama berada di kampus, maupun di luar kampus.

3. Mahasiswa menolak adanya intervensi dosen, baik dalam hal apa pun, jika bertujuan menghalang-halangi penyampaian pendapat mahasiswa. Sebagaimana diketahui publik, bahwa Yayasan dan Pimpinan Kampus mau mengerahkan dosen untuk mendekati mahasiswa dengan tujuan supaya mahasiswa tidak melakukan aksi-aksi lagi. Maka atas dasar itu, mahasiswa menolak dan menganggap sebagai bentuk intimidasi dosen terhadap hak-hak mahasiswa sebagai agen perubahan.

4. Bahwa aksi mogok kerja karyawan, sama sekali tidak ada sangkut-paut dengan aksi mahasiswa. Dalam artian, mahasiswa sepakat menilai bahwa aksi mogok kerja karyawan adalah murni dari nurani karyawan. Meski pada hal lain terlihat adanya sebuah manuver politis terhadap aksi mahasiswa dari aksi mogok kerja karyawan ini.

Dari beberapa poin di atas, mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Proklamasi perlu menegaskan:

1. Mahasiswa meminta penyelesaian masalah dengan Yayasan tidak dengan cara-cara merugikan di lain sisi. Selesainya permasalahan, atau lahirnya kesepakatan antara mahasiswa dengan Yayasan, mahasiswa bersikeras pada tuntutan awal. Yakni, Rektor UP 45 terpilih, Bapak Ir. Bambang Irjanto, MBA mundur dari jabatannya sebagai rektor.

2. Mahasiswa sangat menyayangkan tindakan Pimpinan Kampus dan Yayasan yang selama ini dalam menyelesaikan persoalan menggunakan cara-cara premanisme. Jika demonstrasi dianggap sebagai sebuah ancaman oleh karyawan UP45, sebagaimana yang tersirat pada salah satu poin pernyataan sikap Forum Silaturahmi Karyawan UP45, maka mahasiswa merasa sangat lebih terancam dengan tindakan pengerahan preman untuk menghadapi mahasiswa.

3. Mahasiswa sangat keberatan dengan pernyataan sikap karyawan, sebab telah menganggap penyampaian pendapat mahasiswa sebagai bentuk intimidasi ke para karyawan. Sehingga cukup disayangkan jika demonstrasi mahasiswa dengan sikap meminta karyawan mundur dan membawanya ke halaman dianggap sebagai teror.

4. Mahasiswa sangat berharap adanya kejelasan dari aksi mogok kerja karyawan. Mahasiswa yang membayar uang kuliah harus kembali mendapatkan hak dan kewajibannya sebagai insan pelajar di dalam kampus.

5. Apabila di lain kesempatan diketahui adanya kejanggalan dari aksi mogok kerja karyawan ini, maka kami mahasiswa tidak akan segan-segan mengambil keputusan. Hal ini demi tujuan tetap berjalannya kondusifitas aktivitas belajar-mengajar di UP 45. Terlebih sebagai bentuk kencintaan terhadap kampus UP45 tercinta.

Demikian Pernyataan Sikap mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Proklamasi terhadap Pernyataan Sikap Forum Silaturahmi Karyawan UP45.

TTD

Aliansi Mahasiswa Proklamasi (AMP)