Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Ketika Jabatan Adat Dipakai Untuk Dukungan

Adat adalah gagasan kebudayaan yang terdiri dari nilai-nilai kebudayaan, norma, kebiasaan, kelembagaan, dan hukum adat yang lazim dilakukan di suatu daerah.

Kita terlahir sebagai anak adat, telah turun temurun semenjak dunia diciptakan; dari para pendahulu yang menetapkan batas-batas adat. Tanpa tertulis maupun tertulis, dalam ingatan maupun dalam tindak tanduk dalam kehidupan bermasyarakat. Tentu adat menjadi bagian yang membentuk kepribadian yang baik, apalagi dalam status jabatan adat yang didapat seorang anak adat.

Jabatan adat yang diberikan pada seseorang belum tentu serta merta memberikan kuasa kepadanya untuk menggunakan jabatan itu untuk mendukung dan mengklaim masyarakat adatnya untuk sebuah pilihan. Apalagi kita berada kini diera demokrasi modern dewasa ini.
Adat

Jabatan adat misalnya sebagai ketua, sebagai tokoh adat atau apapun dalam masyarakat adat, itu adalah sebuah tanggung jawab untuk kehidupan masyarakat adat yang baik, terlindungi dan lain sebagainya. Lantas bagaimana jika jabatan-jabatan adat yang melekat dipakai untuk mencari suara dukungan dalam pileg misalnya, tentu ini bisa saja merusak tatanan adat yang ada. Belum tentu pilihan antara kepala adat, ketua adat atau tokoh adat tentu berbeda dengan masyarakatnya.

Lihat juga: Situasi Bahasa di West Papua

Selanjutnya bagaimana dengan beberapa orang yang mengklaim diri sebagai kepala suku, kepala adat, bermahkota cenderawasih yang begitu gencar menggunakan posisi jabatannya itu untuk memberi dukungan kepada salahsatu kandidat? Secara pribadi itu hak politiknya untuk kampanye dengan caranya namun secara adat dan budaya tentu itu namanya menjerumuskan masyarakat adatnya dalam ranah politik yang ada.

Jadi pada dasarnya lebih baik dan memang sudah seharusnya jabatan-jabatan dalam adat, suku dan wilayah dimasyarakat adat tidak dijadikan sebagai ajang menambah popularitas dalam mencari dukungan suara.  Biarkan adat dan budaya berjalan dialurnya dan jangan campuri jabatan adat itu dalam ranah yang dapat merusak tatanan adat-istiadat yang ada.

Anak adat wajib menjunjung dan menghormati nilai-nilai adat yang ada, bukan menjadikan adat dan jabatan adat untuk kepentingan kelompok, kepentingan penguasa, kepentingan pencalonan, kepentingan kepentingan lainnya yang bisa saja akan berdampak pada kelanjutan kehidupan masyarakat adat.

Demikian artikel pendek “Ketika Jabatan Adat dipakai untuk dukungan”; bila ada kata yang kurang tepat, salah makna atau pendapat berbeda, silahkan tanggapi melalui komentar.

Salam Blogger
Gabhex | Bisa Papua