Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Perbuatan Pribadi; Hukum Positif Plus Hukum Adat

Bertempat di kantor Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak pada Senin 11 Februari 2019, pertemuan terbatas antara suku Kei dan Mbaham Matta digelar, pertemuan ini terkait dengan kasus pelecehan terhadap bahasa yang terjadi dan telah masuk dalam laporan polisi.

Pertemuan ini juga sebagai upaya dalam mempersempit permasalahan yang terjadi, bahwa pelaku yang berbuat bertanggung jawab untuk menerima sanksi secara hukum yang berlaku direpublik ini maupun hukum secara adat yang ada di kedua suku. Sehingga persoalan ini tidak berdampak pada kehidupan kebersamaan dalam bermasyarakat yang terjalin selama ini.
Melalui akun facebooknya, nen Freddy Warpopor yang juga salahsatu tokoh Adat Mbaham Matta ini menyampaikan terkait hasil pertemuan dan tindak lanjut yang akan dibuat setelah pelaku diamankan pihak berwajib; berikut sa sertakan dibawah ini:

Suku besar Mbaham matta bersama Keluarga Evav Kei yang mendiami Negri Mbaham matta berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus penghinaan dan pelecehan terhadap warisan budaya Mbaham matta, oleh oknum #ZILAZRAHALUS 

Dan akan mengelar prosesi adat setelah aparat kepolisian memastikan keberadaan pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Trima kasih, tua waket MRPB Adopak Cyrill atas langkah advokasinya dan Pertemuannya dengan Kapolda Papua Barat Pagi ini senin 11 Februari 2019 sekitar jam 10,00 WPB dan kami di Dewan adat juga telah melakukan Pertemuan terbatas antara unsur pimpinan Dewan Adat dan ketua kerukunan Kei evav di Fakfak yang dihadiri Kasat Intel Polres Fakfak., dan telah melahirkan kesepakatan dan komitmen bersama untuk mengusut tuntas kasus ini. Dan digaris bawahi oleh Bapak Zirset Gwasgwas Ketum DAP Fakfak bahwa ini adalah perbuatan pribadi Zilas Rahalus sehingga dia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan kedua hukum adat suku ini dan hukum positif yang berlaku di Republik ini. 
Kepada seluruh masyarakat Adat agar ikut menjaga hubungan kekeluargaan di antara sesama anak2 adat baik dari suku Mbahammatta maupun suku kei di tanah mbaham maupun di tanah Papua yang kita cintai bersama.
Apakah pelaku sudah diamankan? sejauh ini belum ada info. Sejak kasus ini dilaporkan, dan yang sa ikuti pada komentar-komentar memang pelaku belum ditangkap. Masih buron, belum diketahui keberadaannya. Hasil pantauan di akun facebook milik Zilaz juga tidak ada updatetan status terbaru.

Baca juga: Komentar Lecehkan Bahasa Daerah Pelaku dilaporkan

Berkaca pada kasus ini bijak-bijaklah dalam menggunakan sosial media, seperti facebook, twitter, instagram dan lain sebagainya. Agar terhindar dari kesalah-pahaman; salah komentar, salah kata yang dapat menyinggung SARA dan akhirnya masuk ranah hukum.

Terus kawal kasus ini hingga tuntas, dan ini sebagai pelajaran agar kedepan tidak ada yang asal berkomentar dan menghina setiap bahasa yang ada. Tidak menghina setiap suku budaya dan lain sebagainya.

Salam Blogger

Gabhex | Bisa Papua