Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Gubernur Terima SK DPRD Fakfak, Pemberhentian Bupati dan Wakil

Gubernur Papua Barat Drs. Dominggus Mandacan telah menerima Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Fakfak pada Jumat 20 Oktober 2017 di ruang kerjanya.
Surat Keputusan DPRD Kabupaten Fakfak yang isinya memberhentikan Bupati Mohamad Uswanas dan wakilnya walau mendapat penolakan dari 14 anggota dewan yang lain namun tetap dilanjutkan sampai ketangan gubernur.
 


Keputusan pemberhentian Bupati dan wakil bupati kabupaten Fakfak pada tanggal 12 Oktober 2017 dikantor DPRD Kabupaten Fakfak dan selanjutnya pada 16 Oktober 2017, ketua DPRD dan Wakil ketua II bersama 14 anggota dewan yang lainnya mengadakan rapat klarifikasi dan sekaligus menolak hasil keputusan pada tanggal 12 Oktober 2017. Namun penolakan ini tak berarti apa-apa, sebab wakil ketua II DPRD Fakfak tetap melanjutkan SK pemberhentian kepada gubernur Papua Barat.

Dikutip dari dinding facebooknya, wakil ketua II Semuel Hegemur menuliskan:

Syukur BagiMu Tuhan.
Terima Kasih Untuk Masyarakat Fakfak.
Apa yang di kehendaki Masyarakat Fakfak atas aspirasi yang telah di sampaikan kepada kami dan telah kami laksanakan sesuai tugas dan kewajiban kami sebagai Wakil Rakyat, Saatnya kita bersama meminta tuntunan daripada Tuhan agar memberikan hikmah dan Marifat kepada Bapak Gubernur Papua Barat sesuai kewenangannya untuk diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri.


Dibawah ini foto dokumentasi pertemuan dengan gubernur Papua Barat :

Serahkan SK Pemberhentian bupati & wabup - Doc SH