Pemekaran Provinsi Papua Bukan Solusi
1. Pendahuluan
West Papua hingga kini masih terus ada suara untuk menuntut penentuan nasib sendiri melalui mekanisme referendum. Tuntutan ini lahir bukan karena kegagalan otsus maupun ketertinggalan pembangunan selama integrasi dengan Indonesia. Seperti yang disampaikan seorang tokoh Papua yang baru saja bebas dari tahanan, Bukhtar Tabuni, pembangunan yang digencarkan di Papua oleh Indonesia merupakan kewajiban Indonesia sesuai dengan perjanjian-perjanjian New York.
Pembangunan silahkan dilanjutkan tetapi jangan menutup mata dengan suara rakyat yang terus menuntut penentuan nasib sendiri.
Ditengah polemik akan berakhirnya dana otonomi khusus, ataupun yang kini di gemborkan dengan berakhirnya otsus dan mulai terjadi penolakan kelanjutan otonomi khusus jilid II. Bukan saja di satu kota tetapi hampir di beberapa tempat di Papua telah ada tuntutan-tuntutan serupa. Menolak perpanjangan otsus jilid II.
Isu penolakan juga mendapat respon dari yang mendukung kelanjutan otonomi khusus. Ada kelompok-kelompok kecil yang juga gencar mengkampayekan hasil otonomi dan selanjutnya menginginkan otsus jilid II dilanjutkan.
Yang menarik ditengah tuntutan-tuntutan yang disebut diatas, pemekaran provinsi malah menjadi suatu isu tambahan. Bahkan tak tanggung-tanggung ditanah Papua akan menjadi 5 provinsi. 2 sebelumnya dan ditambah 3 lagi. Seperti yang diumumkan Mahfud MD belum lama ini.
2. Latar Belakang
Isu pemekaran provinsi di Papua memang bukan hal baru, hal ini dapat dilihat dari sebelumnya ketika terbentuknya provinsis Papua Barat. Walaupun mengalami penolakan dari berbagai lapisan masyarakat tetapi tetap saja pembentukan provinsi disetujui. Mau tak mau jadilah provinsi Papua Barat.
Selanjutnya ada juga upaya pembentukan provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Papua Tengah, namun semua upaya itu belumlah terwujud.
Pada tahun lalu (2019) sekelompok orang yang diklaim sebagai tokoh-tokoh Papua bertemu presiden Jokowi di istana presiden dan mneyampaikan berbagai problem menyangkut Papua. Mereka juga menyampaikan hal yang sama yakni meminta pemekaran untuk Papua.
Apakah yang diumumkan oleh pak Mahfud MD sebagai bagian dari menjawab aspirasi para tokoh Papua tersebut? Memang dalam penyampaian beliau, pemekaran didasarkan pada undang-undang otonomi khusus dan juga akan melibatkan FOR Papua.
3. Pembahasan
Ada tuntutan Papua Merdeka, ada tuntutan tolak otsus jilid II, ada tuntutan pemekaran, ada tuntutan penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia di Papua. Kompleksitas problem yang kian menumpuk dan akan menjadi semakin rumit. Bahkan semakin jauh dari penyelesaian bila kita tidak menyelesaiak satu persatu problem tersebut.
Dari beragam tuntutan tentu punya sudut sejarah yang mendasarinya hingga terus perjuangkan. Tidak ada yang harus di abaikan.
Tuntutan Papua Merdeka misalnya itu berangkat dari latar sejarah yang belum tuntas. Adanya pembelokan sejarah dalam mengklaim Papua ke dalam Indonesia. Penentuan pendapat rakyat yang tidak mengikuti mekanisme internasional satu orang satu suara. Papua yang telah dipersiapkan menjadi suatu Negara merdeka akhirnya harus gagal karena konspirasi global dalam kepentingan ekonomi untuk mengeruk sumber daya alam di Papua.
Bagaimana dengan tuntutan tolak otsus jilid II, lahir dari melihat hampir 20 tahun papua dengan status otonomi khusus tetapi ada serangkaian ketimpangan pembangunan yang malah terjadi. Otonomi yang lahir dari tuntutan awalnya adalah Papua merdeka tetapi malah di jawab oleh pusat dengan gula-gula bernama otsus. Disatu sisi Papua dengan dana otsus ada pembanguna yang berjalan tetapi disisi lain adanya kesenjangan social yang begitu tinggi antara pendatang dan pribumi. Kegagalan otonomi khusus juga dilihat dari perda dan sebagainya yang di usulkan oleh majelis rakyat Papua sebagai represntatif orang asli Papua kepada pemerintah pusat mandeg. Partai lokal tidak ada, bendera daerah dan lainnya yang diamanatkan dalam undang-undang otsus juga tidak berjalan.
Pemekaran yang dianggap jalan tengah menyelesaikan kesenjangan di Papua malah akan menjadi boomerang. Terbukanya daerah-daerah pemekaran akan menyedot kehadiran para pencaker dari berbagai dari di nusantara untuk menju ke daerah pemekaran tersebut. Ini bukan sesuatu yang tidak terjadi tetapi memang benar adanya, lihat saja beberapa kabupaten yang baru dimekarkan. Bila tujuan pemekaran itu untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat dengan memiliki pemerintahan daerah dan sebagainya maka para pewagai dan sebagainya diberdayakan orang-orang setempat dan bukan sebaliknya dengan membiarkan daerah tersebut bebas di masuki penduduk dari tempat lain dalam mencari kerja.
Syarat-syarat pemekaran untuk provinsi di Papua apakah memenuhi syarat itu? Dari jumlah penduduk tentu saja tidak. Jumlah penduduk di provinsi Papua dari data 2014 hampir mencapai 3,486 juta jiwa sedangkan di Papua Barat mencapai 937.458 penduduk berdasar data 2018.
4. Kesimpulan
Suara dari bawah adalah yang harus didengar dan bukan sebaliknya diatas terus memaksakan program agar di bawah mengikuti. Pemerintah pusat sudah semestinya mendegarkan uneg-uneg rakyat Papua dan mencari solusi yang lebih tepat sasaran dan bukan malah menambah kerumitan dengan mendorong program yang akan berdampak pada semakin menguatnya rasa terabaikan oleh Negara. Bagaimana rakyat Papua merasa menjadi bagian dari Negara ini bila segala aspirasi yang didorong hanya di lihat sebelah mata. Pemekaran boleh saja di buat bahkan mau menjadikan papua dengan puluhan provinsi pun jadi saja asalkan semua tuntutan pemekaran itu murni berasal dari rakyat setempat dan bukan karena kepentingan politik para elit borjuasi dan krooni-kroninya yang menggunakan kekuasan untuk memuluskan kepentingan kelompoknya.
Walupun kenyataan dari sejarah yang bila diluruskan adalah pahit, itu lebih baik dibuat daripada membiarkan luka mendalam yang terus menjadi duri dalam daging. Nasionalisme dan rasa cinta tanah air tak bisa dipaksakan dengan hal lainnya, termasuk dengan pemekaran hanya akan menimbulkan perpecahan bagi rakyat setempat.
Pelurusan sejarah, penyelesaian masalah pelanggaran HAM, dan solusi lainnya dapat terwujud bila Negara hadir dengan posisinya yang jelas sebagaimana diamanatkan undang-undang dasar, namun sebaliknya bila kehadiran Negara ditunjukan dengan menonjolkan militerisme maka integrasi memang tidak terjadi sebaliknya yang terjadi adalah aneksasi.
5. Penutup
Keterlibatan para pihak dalam menyelesaikan konflik politik antara Papua dan Indonesia demi masa depan kedua pihak di masa depan. Papua diikat oleh pernjanjian internasional hingga masuk menjadi bagian Indonesia. Sewaktu-waktu perjanjian bisa saja gugur dan papua mendapatkan kembali statusnya untuk menjadi Negara merdeka. Tidak ada yang tidak mungkin.
Oleh karena itu sebagai masyarakat papua yang menginginkan kedamaian di tanah mengharapkan keseriusan pemerintah Indonesia dalam menyelesaikan berbagai persoalan pelanggaran yang terjadi. Dan berani menggambil sikap untuk duduk berunding mengenai persoalan Papua dengan pihak ketiga yang netral.
Bila pendekatan sistem orde baru yang terus dipakai maka akan lahir generasi yang semakin dipaksa mencintai Indonesia tetapi dalam hati kecilnya tetap papua merdeka yang diperjuangkan.
Tulisan ini hanyalah sebuah pendapat tentang pemekaran yang menurut saya bukan solusi untuk meredam suara dari bawah, suara untuk kemerdekaan maupun suara untuk pembangunan berkelanjutan. Pemekaran hanya menjadikan papua dipimpin oleh kelompok elit baru di daerah baru lagi.
Oleh Gabhex | Bisa Papua