Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Himbauan: Hukum Adat Mbaham - Matta


Himbauan
Kepada  Semua Masyarakat Adat Mbaham Matta
Tentang 
Hukum Adat Mbaham Matta

I. Koma Koma Onma Onma
II. Wewowo Idu Idu Maninina
III. Kera-Kera
IV. Tan Hegeb

I. Koma Koma, Onma Onma (Kau Punya Kau Punya, Saya Punya Saya Punya)
yang artinya pengakuan hak kita dan hak orang lain

II. Wewowo Idu Idu Maninina
Musyawarah dengan cara pendekatan kasih dan lemah lembut tetapi  keputusannya tegas menurut adat sehingga yang bersalah tidak mungkin akan mengulangi perbuatannya.

III. Kera kera (sasi adat)
Sasi didirikan untuk menjaga sesuatu atau menanti penyelesaian yang tepat.

IV. Tan Hegeb (jabat tangan/damai)
Ketika jabat tangan maka persoalan telah selesai; maka persoalan tersebut tidak dilanjuti atau persoalan yang sama tidak diulangi. Karena menurut adat mbaham matta prosesnya melalui sangsi adat makanya terjadi tan hegeb atau jabat tangan

Pertanyaan kepada orang mbaham matta:
a. Apakah budaya ini harus kita tiadakan……jawab…..tidak atau ya
b. Apakah kearifan kami dari leluhur kita ditanah ini harus dirubah…jawab,….ya atau tidak
c. Apakah adat kami dilecehkan demi kepentingan tertentu…ya atau tidak
d. Apakah adat istiadat kami dilemahkan hukumnya diatas tanah ini…ya atau tidak

Kalau ya, dia mengerti dirinya adalah dari marga-marga memiliki adat dan budaya mbaham matta maka saya himbau untuk datang mendengar polemic tentang pelecehan adat istiadat dan budaya kami yang sedang termarjinalkan (terabaikan).

Kalau tidak, maka dia tidak mengenal dirinya sebagai bagian dari marga – marga mbaham matta sehingga merasa tidak perlu dan untuk apa adat istiadat budayanya itu dipertahankan.

Fakfak, 19 maret 2018
DEWAN ADAT MBAHAM MATTA

Sir Zet Gwasgwas
(Ketua Umum)


Nb: 
- Ilustrasi foto jabat tangan sumber viva
- Postingan disadur dari foto surat yang ditulis ulang untuk posting disini, dibawah ini tampilan asli suratnya: